Wednesday, April 26, 2006

pay me


................
You tell me you want a woman who's

as simple as a flower.
Well if you want me to act like that,
You'd better pay me by the hour
................
wild women do by nat cole

Thursday, April 20, 2006

hey kapital! mau kubantu menggali kuburanmu?

SBY-JK dengan seenaknya mengatakan,

"lihat tuh Cina, lihat Vietnam yang lebih mengakomodir fleksibilitas modal".

Bah!
Vietnam, Cina adalah negara sosialis atau bekas sosialis dimana negara memiliki fungsi luas dalam menjamin kesejahteraan warga--namun bila terus mengakomodir kapital, nasibnya juga pasti akan serupa dengan Indonesia dan negara lainnya yang secara ekstrim mengakomodir kepentingan modal--.
Namun sampai saat ini, peran negara dalam memberikan kesejahteraan itu masih ada dan tersisa disana.


Apa yang terjadi di Indonesia kini (dalam UU Ketenaga kerjaan) sama dengan yang terjadi di Perancis, waktunya hampir bersamaan:

Power to the Capital! Racing to Accomodate Capital...

Dalam usaha melakukan revisi, yang kini telah dibatalkan karena ditentang buruh (terima kasih kepada buruh kerah biru!), pemerintah HARUS menambahkan dalih agar tampak kebijakan itu adalah demi kepentingan rakyat luas dari bisa diterima.
Seperti dalihnya saat menaikkan BBM Maret tahun lalu: "kenaikan akan mengurangi angka kemiskinan, karena yang paling boros adalah kelas menengah ke atas."--Kenyataan yang terjadi kini adalah kelas bawah makin terpuruk, dan kelas menengah juga ikut terpuruk--salah satu indikatornya: penumpang taksi dan penjualan mobil.... menurun).

Kali ini dalih (bohong-bohongan) SBY JK adalah: "investasi lebih diakomodasi dengan mengurangi hak-hak buruh, demi peningkatan lapangan kerja".


Okay, mari berhitung!

Jumlah angka pengangguran kini adalah 40 juta lebih (11 juta pengangguran terbuka).

Kenaikan pertumbuhan ekonomi 1% (mengambil angka GDP) ternyata hanya akan mengurangi pengangguran 100.000 orang.

Dengan demikian, kalau kita ikut optimis angka pertumbuhan 6,5 % seperti target pemerintah tercapai, penggangguran hanya berkurang 650.000 orang. Sedangkan angka PHK pertahun cukup besar, dan mereka yang terlemparkan dari perusahaan siap-siap jatuh miskin.

Dan tingkat kesejahteraan buruh yang masih bekerja pun (dengan upah DKI 850.000 ribu) akan makin jauh tertinggal (karena sudah digariskan, upah tidak naik setiap tahun, sementara pemerintah selalu melakukan kenaikan dari bermacam komoditi gas, listrik, dll).

Maka, dalam kebijakan neoliberal, kesejahteraan rakyat dan aktifitas ekonomi seperti spiral yang bergerak kebawah, yang pada akhirnya akan menghantam usaha itu sendiri (sekarang saja mereka sudah mengeluh dengan lemahnya daya beli).

Tapi mengapa pemerintah dan dunia usaha mendukungnya?

Ini lah yang disebut kontradiksi di dalam tubuh sistem kapital.

Sehingga kita harus memikirkan jalan keluar alternatif.


Organisasi Islam menawarkan kembali ke Syariat Islam.
Yang lain, menawarkan apa?

Keluarkan, dan kita perdebatkan secara ilmiah dan demokratis.

catatan: angka-angka memang butuh diverifikasi lagi, karena sudah 1 tahun saya tidak mengikuti statistik makroekonomi.

Profil si Keynes dan si Adam

si Keynes

dianut secara luas oleh mayoritas negara dunia paska PD II hingga tahun 1970-an.
Prinsipnya, negara harus berperan dalam meningkatakan daya beli rakyat (memperhatikan demand side)
--belajar dari pengalaman krisis 1929-1930, Great Depression yang terjadi kedua kalinya, dimana ketiadaan daya beli rakyat akhirnya memukul balik industri sendiri karena ketiadaan pasar (berbarengan dengan tingginya harga saham namun tidak lagi mencermikan nilai aset dan aktivitas ekonomi perusahaan) ini ulah si Adam.


Implementasi si keynes:

1. menghapus pengangguran (sehingga pada periode tersebut fokus perdebatan pengusaha dan negara para era Keynesian adalah berapa tingkat minimal pengangguran agar industri tidak mengalami kekurangan tenaga kerja mana kala fluktuasi ekonomi dalam grafik meningkat)

2. memperkuat peran negara dalam memberikan fasilitas kesejahteraan, seperti subsidi kesehatan, pendidikan, dll, bahkan tunjangan sosial buat pengangguran di negeri maju.

3. memperluas peran negara dalam mengelola unit usaha yang menyangkut kepentingan publik luas.


Dokumen yang mengadopsi/sejalan dengan kebijakan Keynesian:
a. Piagam PBB yang menegaskan tanggung jawab negara memenuhi pekerjaan buat semua warga negara, bahkan hak memastikan mendapat liburan.

b. Konsitusi Indonesia - pasal-pasal UUD 1945 (seperti tanggung jawab negara dalam pendidikan, pekerjaan, dan pengelolaan sumber daya alam yang penting), dibuat dalam suasana paska PD II (belum lama ini diamandemen sesuai dengan situasi kebijakan versi si neo Adam yang diimplementasi secara luas).

Namun TEHNOLOGI TERUS MAJU....

sesuai dengan hukumnya terus progress (tidak bisa dibendung, walau kadang berusaha dibendung oleh yang memegang monopoli dengan kalkulasi-kalkulasi keuntungan), dan kapital/korporasi harus mengadopsi teknologi dalam menghasilkan produk lebih massal (dan lebih murah) agar bisa menang dalam persaingan.

Disisi lain, jumlah pasar makin terbatas dan tidak bertambah luas (karena pasarnya hanya dari penduduk dunia yang ada, itu pun harus dikurangi dengan angka penduduk yang tidak memiliki daya beli yang kebanyakan terdapat di negara dunia III).

Maka Kebijakan si Keynes ini (atau nama lainnya pendekatan kesejahteraan) dilihat memberatkan bagi kapital/korporasi.


Dalam transaksi ekonomi makro,
fasilitas kesejahteraan (subsidi kesehatan, pendidikan, tunjangan buat usia tua dll) selain diambil dari keuntungan unit usaha yang dikelola negara, tentu diambil dari pajak kapital/korporasi, disamping pajak yang dibayarkan oleh buruh dan warga negara secara luas.

Biaya kesejahteraan ini dilihat sebagai beban bagi kapital ditengah

stagnasi yang mereka alami akibat kejenuhan pasar/rendahnya daya beli.


Maka mulailah……….

balik lagi ke si Adam
tahun 1980-an,
pada masa Thatcher dan Reagen,
digulirkanlah kebijakan ekonomi neoliberal, yang kemudian diimplementasikan oleh mayoritas pemimpin negara di dunia.


Prinsipnya :

1. Peran negara dalam urusan kesejahteraan dilucuti, karena dinilai sebagai beban.

2. Karena pasar makin terbatas, maka unit-unit usaha yang masih dikuasai negara dan menguntungkan harus/dipaksa diswastakan sebagai perluasan lapangan usaha bagi modal/kapital.

3. Negara dipaksa mengakomodir kepentingan kapital agar bisa bergerak fleksibel, baik di dalam sektor finansial (pasar saham, dll); maupun dalam investasi.

Dan kini mayoritas negara berlomba-lomba memfasilitasi ini,

seperti spiral bergerak kebawah:

fasilitasi modal!

rendahkan pajak investasi!

perlemah kekuatan buruh dengan sistem outsourcing/kontrak!

permudah syarat-syarat PHK!